I. Nilai Sosial
A. Pengertian
Nilai sosial diartikan sebagai konsepsi atau pemikiran abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk atau apa yang dianggap penting dan apa yang dianggap tidak penting. Pengertian nilai sosial menurut beberapa ahli.
a. Robert. M.Z. Lawang
Nilai sosial adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas, yang berharga, yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu.
b. Kimball Young
Nilai sosial adalah asumsi atau anggapan yang abstrak serta sering tidak disadari tentang apa yang benar dan apa yang penting.
c. Woods
Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah
berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
B. Ciri-Ciri Nilai Sosial
a. Merupakan konstruksi masyarakat yang tercipta melalui interaksi antar anggota;
b. Memuaskan manusia dan mengambil bagian dalam usaha memenuhi kebutuhan- kebutuhan sosial;
c. Membantu masyarakat agar dapat berfungsi dengan baik;
d. Dapat dipelajari atau bukan bawaan sejak lahir;
e. Sistem nilai sosial bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan yang lain, sesuai dengan penilaian oleh setiap kebudayaan terhadap pola aktivitasnya;
f. Setiap nilai sosial dapat memiliki efek yang berbeda terhadap orang dalam masyarakat sebagai keseluruhan;
g. Dapat mempengaruhi perkembangan pribadi dalam masyarakat baik secara positif maupun negatif.
C. Fungsi Nilai Sosial
a. Sebagai seperangkat alat yang siap dipakai untuk menetapkan harga diri pribadi dan kelompok;
b. Sebagai alat pengawas dengan daya tekan dan daya pengikat tertentu. Nilai ini mendorong, menuntun, dan terkadang menekan manusia untuk berbuat baik:
c. Sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat;
d. Sebagai arah dalam berpikir dan bertingkah laku secara ideal dalam masyarakat;
e. Menjadi tujuan akhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosialnya.
D. Macam-Macam Nilai Sosial
Menurut Notonegoro, nilai dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a. Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani atau fisik manusia.
b. Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu kegiatan.
c. Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai ini dapat
dibagi menjadi empat macam, yaitu:
a) Nilai kebenaran atau kenyataan, bersumber dari akal manusia
b) Nilai keindahan, bersumber dari unsur rasa manusia
c) Nilai moral atau kebaikan, bersumber dari unsur kehendak atau kemauan (karsa dan etika)
d) Nilai religius yang merupakan nilai ketuhanan yang tinggi dan mutlak, bersumber dari keyakinan dan kepercayaan manusia (agama).
Berdasarkan cirinya, nilai sosial dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut
.
.
a. Nilai dominan, yaitu nilai yang dianggap lebih penting dibandingkan nilai lainnya. Ukuran dominan atau tidaknya bisa didasarkan pada hal-hal berikut.
a) Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut
b) Berapa lama nilai tersebut dianut atau digunakan
c) Tinggi rendahnya usaha orang untuk memberlakukan nilai tersebut
d) Seberapa bangga orang-orang yang menggunakan nilai tersebut.
b. Nilai yang mendarah daging (internalized value), yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaan sehingga ketika seseorang melakukannya kadang tanpa melalui proses berpikir atau pertimbangan lagi (kadang tidak disadari).
II. Norma Sosial
A. Pengertian Norma Sosial
Norma sosial adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendali tingkah laku yang sesuai dan diterima. Berikut pengertian norma sosial menurut ahli.
a. Robert M.Z. Lawang, norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain.
b. Soerjono Soekanto menyatakan bahwa norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan.Norma sosial merupakan sesuatu yang berada di luar individu, membatasi mereka, dan mengendalikan tingkah laku mereka. Unsur pokok suatu norma adalah tekanan sosial.
B. Fungsi Norma Sosial
Norma sosial memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Norma sosial merupakan faktor perilaku dalam suatu kelompok tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai orang lain.
b. Norma sosial merupakan aturan dan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang, kelompok, atau masyarakat mencapai nilai-nilai sosial.
c. Norma sosial merupakan aturan-aturan yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam hidup bermasyarakat.
C. Tingkatan dan Jenis-Jenis Norma dalam Masyarakat
a. Tingkatan Norma Sosial
Berdasarkan tingkatan atau kekuatan mengikatnya, norma sosial dapat dibagi sebagai berikut.
a. Cara (Usage)
Cara merupakan norma yang menunjuk pada suatu bentuk perbuatan yang terus menerus dan memeiliki pola tertentu. Norma ini memiliki kekuatan yang sangat lemah dibanding norma lainnya. Penyimpangan terhadap norma ini tidak mengakibatkan hukuman berat, tetapi mendapat celaan atau cemoohan.
b. Kebiasaan (Folksways)
Kebiasaan merupakan perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga dapat dikatakan bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Norma ini memiliki kekuatan yang lebih besar dari cara. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran atau sindiran.
c. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan seharusnya menurut ajaran agama, filsafat, atau nilai budaya. Pelanggaran terhadapnya bisa diusir atu disebut jahat.
d. Adat Istiadat (Custom)
Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi berat.
e. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang lebih tepat disebut norma tertulis. Hukum merupakan norma yang memeiliki kekuatan mengikat yang tegas.
D. Jenis-Jenis atau Macam-Macam Norma Sosial
Berdasarkan bidang-bidangnya, jenis norma dapat dibagi sebagai berikut.
a. Norma Agama
Norma agama merupakan norma yang mengandung peraturan-peraturan yang sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh seseorang atau masyarakat.
b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah petunjuk yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, pada saat makan menggunakan tangan kanan.
c. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah tata aturan seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu kegiatan yang didasarkan pada tradisi atau perilaku yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan.
d. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah salah satu aturan yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang baik dan apa yang buruk.
e. Norma Hukum
Norma hukum adalah tata aturan yang paling tegas sanksi dan hukumnya serta bersifat memaksa. Norma hukum dibedakan menjadi dua bagian, yaitu norma tertulis dan norma tidak tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar