Selasa, 29 Maret 2011

Nilai dan Norma dalam Masyarakat

     I.         Nilai Sosial

A.       Pengertian

Nilai sosial diartikan sebagai konsepsi atau pemikiran abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk atau apa yang dianggap pentindan apa yang dianggap tidak penting. Pengertian nilai sosial menurut beberapa ahli.

a.   Robert. M.Z. Lawang
Nilai sosial adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas, yang berharga, yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu.

b.   Kimball Young
Nilai sosial adalah asumsi atau anggapan yang abstrak serta sering tidadisadari tentang apa yang benar dan apa yang penting.

c.   Woods
      Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang tela
      berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.


B.      Ciri-Ciri Nilai Sosial

a.    Merupakan konstruksi masyarakat yang tercipta melalui interaksi antar anggota;
b.   Memuaskan  manusi dan  mengambi bagia dalam  usah memenuhi  kebutuhan- kebutuhan sosial;
c.    Membantu masyarakat agar dapat berfungsi dengan baik;
d.   Dapat dipelajari atau bukan bawaan sejak lahir;
e.   Sistem nilai sosial bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan yang lain, sesuai dengan penilaian oleh setiap kebudayaan terhadap pola aktivitasnya;
f.     Setiap nilai sosial dapat  memiliki efek yang berbeda terhadap orang  dalam masyarakat sebagai keseluruhan;
g.   Dapat mempengaruhi perkembangan pribadi dalam masyarakat baik secara positif maupun negatif.

C Fungsi Nilai Sosial

a.    Sebagai  seperangkat alat yang  siap dipakai untuk  menetapkan harga  diri pribadi  dan kelompok;
b.   Sebagai alat pengawas dengan daya tekan dan daya pengikat tertentu. Nilai ini mendorong, menuntun, dan terkadang menekan manusia untuk berbuat baik:
c.    Sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat;
d.   Sebagai arah dalam berpikir dan bertingkah laku secara ideal dalam masyarakat;
e.   Menjadi tujuan akhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosialnya.

D. Macam-Macam Nilai Sosial

Menurut Notonegoro, nilai dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a.     Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani atau fisik manusia.
b.     Nilai vital adalah  segala sesuatu  yang berguna bagi manusia  untuk  mengadakan suatu kegiatan.
c.     Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai ini dapat
dibagi menjadi empat macam, yaitu:
a)       Nilai kebenaran atau kenyataan, bersumber dari akal manusia
b)      Nilai keindahan, bersumber dari unsur rasa manusia
c)       Nilai moral atau kebaikan, bersumber dari unsur kehendak  atau kemauan  (karsa dan  etika)
d)      Nilai religius yang merupakan nilai ketuhanan yang tinggi dan mutlak,  bersumber dari keyakinan dan kepercayaan manusia (agama).

Berdasarkan cirinya, nilai sosial dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut
.
a.   Nilai dominan, yaitu nilai yang dianggap lebih penting  dibandingkan nilai lainnya. Ukuran dominan atau tidaknya bisa didasarkan pada hal-hal berikut.
a)      Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut
b)      Berapa lama nilai tersebut dianut atau digunakan
c)      Tinggi rendahnya usaha orang untuk memberlakukan nilai tersebut
d)      Seberapa bangga orang-orang yang menggunakan nilai tersebut.

b.   Nilai yang mendarah daging (internalized value), yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian dakebiasaan  sehingga  ketika seseorang melakukannya  kadang  tanpa  melalui proses berpikir atau pertimbangan lagi (kadang tidak disadari).

II.             Norma Sosial

A Pengertian Norma Sosial
Norma sosial adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendali tingkah laku yang sesuai dan diterima. Berikut pengertian norma sosial menurut ahli.

aRobert M.Z. Lawang, norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untumenentukan terlebih  dahulu  bagaimana tindakan  itu akan dinilai oleh orang lain.

b. Soerjono Soekanto menyatakan bahwa norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan.Norma  sosial merupakan sesuatu  yanberada di luaindividumembatasmerekadan mengendalikan tingkah laku mereka. Unsur pokok suatu norma adalah tekanan sosial.

B. Fungsi Norma Sosial

Norma sosial memiliki fungsi sebagai berikut.
a.   Norm sosia merupakan  fakto perilak dala suat kelompo tertentu  yang memungkinkan seseorang untumenentukan terlebih  dahulu  bagaimana tindakannya akan dinilai orang lain.
b.   Norma sosial merupakan aturan dan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang, kelompok, atau masyarakat mencapai nilai-nilai sosial.
c.    Norma sosial merupakan aturan-aturan yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam hidup bermasyarakat.

C.  Tingkatan dan Jenis-Jenis Norma dalam Masyarakat

aTingkatan Norma Sosial
Berdasarkan tingkatan atau kekuatan mengikatnya, norma sosial dapat dibagi sebagai berikut.

a.   Cara (Usage)
Cara merupakan norma yang menunjuk pada suatu bentuk perbuatan yang terus menerus dan memeiliki pola tertentu. Norma ini memiliki kekuatan yang sangat  lemah dibanding norma lainnya. Penyimpangan terhadap norma ini tidak mengakibatkan hukuman  berat, tetapi mendapat celaan atau cemoohan.

b.  Kebiasaan (Folksways)
Kebiasaan merupakan perbuatan yang diulang-ulang  dalam bentuk yang sama sehingga dapat  dikatakan bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Norma ini memiliki kekuatan yang lebih besar dari cara. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran atau sindiran.

c.   Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan seharusnya menurut ajaran agama, filsafat, atau nilai budaya. Pelanggaran terhadapnya bisa diusir atu disebut jahat.

d.   Adat Istiadat (Custom)
Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi berat.

e.  Hukum (Laws)
Hukum merupakan normyang lebih tepat  disebut  normtertulis. Hukum merupakan norma yang memeiliki kekuatan mengikat yang tegas.


D Jenis-Jenis atau Macam-Macam Norma Sosial

Berdasarkan bidang-bidangnya, jenis norma dapat dibagi sebagai berikut.

a.  Norma Agama
Norma agama  merupakan normyang mengandung peraturan-peraturan yang sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh seseorang atau masyarakat.

b.  Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah petunjuk yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan  bermasyarakat. Misalnya, pada saat makan menggunakan tangan kanan.

c.  Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan  adalatata aturan  seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu kegiatan  yang didasarkan  padtradisi atau perilaku yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan.

d.  Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah salah satu aturan yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang baik dan apa yang buruk.

e.  Norma Hukum
Norma hukum adalah tata aturayang paling tegas sanksi dan hukumnya  serta bersifat memaksa. Norma hukum dibedakan  menjadi dua bagian, yaitu norma tertulis dan norma tidak tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar